Permen Jonan Dianggap Berupaya KemenESDM Terlibat Kelola BUMN

Permen Jonan Dianggap Berupaya KemenESDM Terlibat Kelola BUMN
Fungsionaris Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hendrik Kawilarang Luntungan. Foto INT

jpnn.com, JAKARTA - Fungsionaris Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hendrik Kawilarang Luntungan menanggapi adanya revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurutnya, ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan sumber daya alam oleh perusahaan pelat negara sehingga Permen ESDM perubahan perlu diterbitkan.

Luntungan meyakini, terobosan revisi Permen ESDM dalam rangka melakukan pengawasan menuju tata kelola energi sumber daya mineral yang baik.

“Semacam ada kekacauan serta disinformasi kepada presiden atas apa yang sebenarnya terjadi dalam konteks real dunia industri minerba. Saya khawatir proses holdingisasi yang sekarang di gembar-gemborkan oleh Ibu Rini selaku menteri BUMN, justru mematikan sektor swasta. Dan melahirkan kapitalisme-koorporat di dalam BUMN. Itu sama sekali tidak sehat untuk pertumbuhan nasional”, ujar Luntungan di Jakarta, Rabu (8/8).

Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan baru saja meluncurkan sebuah permen tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Permen ini adalah hasil revisi atas permen sebelumnya ‘Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017’. Lantas menjadi Permen ESDM Nomer 48 Tahun 2017, yang terbit awal-awal ini.

Kepala Biro Hukum ESDM Hufron Asrofi menjelaskan bahwa revisi permen tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan Presiden Joko Widodo atas permen sebelumnya. Permen ini menjadi satu panduan kebijakan dalam mengatur tata kelola potensi kekayaan alam dan diwaktu yang sama melakukan pengawasan tanpa menghambat proses investasi yang ada.

Berbeda dengan Permen ESDM 42/2017, dalam Permen ESDM 48/2017 ditetapkan bahwa pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk tak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM, cukup melapor saja.

"Pengalihan saham, perubahan direksi/komisaris di permen ini cukup melaporkan saja," kata Hufron.

Tapi persetujuan Menteri ESDM masih diperlukan dalam pengalihan interest atau saham di perusahaan hulu migas yang menyebabkan perubahan pengendali.

Fungsionaris Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hendrik Kawilarang Luntungan menanggapi adanya revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News