Permen KLHK P.17/2017 Dinilai Hambat Dunia Usaha

Permen KLHK P.17/2017 Dinilai Hambat Dunia Usaha
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P. 17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) menuai banyak respons.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan Permen LHK P.17/2017 tidak boleh menghambat dunia usaha.

“Jangan kita buat kebijakan yang sekonyong membuat ilegal, sesuatu  yang legal berizin, yang mendadak membangkrutkan usaha rakyat,” kata Daniel, Selasa (11/4).

Permen LHK No. P.17/2017 Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali.

Pasal tersebut membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan.

Daniel menilai, pemerintah seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada perusahaan yang sudah memiliki IUPHHK-HTI.

“Bila perusahaan itu memiliki izin dan mematuhi UU yang berlaku, harus diberi perlindungan minimal jalan keluar agar kepastian hukum di Indonesia terjamin,” ujar Daniel.

Daniel menambahkan, kepastian hukum itu bisa dilakukan dengan cara tetap boleh memanen bila sudah tertanam dan diberikan lokasi lain (land swap)  yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P. 17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News