Permen KLHK P.17/2017 Dinilai Hambat Dunia Usaha

Permen KLHK P.17/2017 Dinilai Hambat Dunia Usaha
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Jawa Pos/JPNN

Namun, detail aturan tentang mekanisme land swap ini masih belum jelas 

Saat ditanyai mengenai koordinasi antara DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang regulasi tersebut, Daniel mengaku belum ada sama sekali.

“Setahu saya belum, yah,” kata Daniel.

Daniel mengatakan, Komisi IV akan meminta keterangan lebih lanjut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal regulasi ini.

"Iya nanti akan kami tanyakan detailnya," kata Daniel.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sempat mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia akibat adanya Permen KLHK No.17/2017.

GAPKI menilai, investasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun yang lalu menjadi tidak jelas nasibnya jika Permen tersebut diberlakukan. (jos/jpnn)


Rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P. 17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News