Permen KLHK P.17/2017 Dinilai Hambat Dunia Usaha
Namun, detail aturan tentang mekanisme land swap ini masih belum jelas
Saat ditanyai mengenai koordinasi antara DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang regulasi tersebut, Daniel mengaku belum ada sama sekali.
“Setahu saya belum, yah,” kata Daniel.
Daniel mengatakan, Komisi IV akan meminta keterangan lebih lanjut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal regulasi ini.
"Iya nanti akan kami tanyakan detailnya," kata Daniel.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sempat mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia akibat adanya Permen KLHK No.17/2017.
GAPKI menilai, investasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun yang lalu menjadi tidak jelas nasibnya jika Permen tersebut diberlakukan. (jos/jpnn)
Rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P. 17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan
Redaktur & Reporter : Ragil
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Begini Strategi Awal PalmCo Pasca-Efektif KSO & Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia