PermenPAN-RB 14 2023: Seleksi Kompetensi PPPK Gunakan CAT, Ini Perinciannya

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional resmi undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 13 September.
Ini setelah sebelumnya ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas pada 12 September 2023.
Dalam PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 menyebutkan seleksi PPPK terdiri dua, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi.
Untuk seleksi kompetensi ini menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Adapun ketentuan seleksi kompetensi ini diatur dalam beberapa pasal dalam PermenPAN-RB 14/2023 sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 salah satunya mengatur seleksi kompetensi PPPK menggunakan CAT, ini perinciannya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah