Permohonan Anwar Ditolak Hakim

Permohonan Anwar Ditolak Hakim
Permohonan Anwar Ditolak Hakim
KUALA LUMPUR - Anwar Ibrahim dan tim pembelanya harus kembali menelan kekecewaan. Kemarin (18/6), Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Zabidin Mohamad Diah, menolak permohonan kubu Anwar untuk mengakses bukti medis kasus sodomi yang diajukan penggugat, Mohamad Saiful Bukhari Azlan. Sebelumnya, kubu Anwar juga tidak diperkenankan mengakses bukti yang lain.

Melalui penasehat hukumnya, Anwar menyatakan bahwa bukti medis yang digunakan untuk menjerat dirinya itu palsu. Konon, bukti medis tersebut sengaja direkayasa untuk membuat pemimpin oposisi itu terlihat bersalah. "Mereka ibarat mengikat tangan kami ke belakang dan membawa kami ke ring tinju untuk berduel," ujar Sankara Nair, pengacara Anwar, dalam wawancara dengan Agence France-Presse.

Dengan ditolaknya permohonan kubu Anwar untuk mengakses barang bukti, menurut Nair, Pengadilan Tinggi justru mengecilkan arti penting crosscheck. Padahal katanya, dalam kasus hukum, crosscheck sangat penting. Bukti medis yang oleh Pengadilan Tinggi sengaja dijauhkan dari kubu Anwar, terdiri atas catatan medis, laporan klinis dan "alat khusus yang digunakan dalam pelecehan seksual" tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan pengadilan. Apa yang mereka putuskan hari ini tersebut hanya akan membawa proses pengadilan ke arah yang tidak adil," imbuh Sankara. Rencananya, pekan depan, kubu Anwar akan mengajukan banding atas putusan kemarin. Sejak awal, mereka yakin bahwa kasus sodomi itu merupakan bagian dari skenario politik untuk mencegah Anwar kembali ke pemerintahan. (hep/dos)

KUALA LUMPUR - Anwar Ibrahim dan tim pembelanya harus kembali menelan kekecewaan. Kemarin (18/6), Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Zabidin Mohamad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News