Pernah Jadi Gubernur Tapi Mau Nyalon di Pemilihan Bupati/Wali Kota? Itu Dilarang UU!
Selasa, 14 Juli 2015 – 05:50 WIB

Pernah Jadi Gubernur Tapi Mau Nyalon di Pemilihan Bupati/Wali Kota? Itu Dilarang UU!
“Intinya, kalau sudah di level atas, tidak boleh mencalonkan untuk level lebih rendah di bawahnya. Tapi kalau bupati atau wali kota mau mencalonkan gubernur boleh. Demikian juga wakil gubernur, kalau mau mencalonkan jadi gubernur, boleh,” ujarnya.(gir/ara/jpnn)
JAKARTA – Ini sinyal negatif gubernur maupun mantan gubernur yang berniat maju di pemilihan bupati atau wali kota. Pasalnya, aturan tak memungkinkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI