Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes
Kamis, 11 April 2013 – 19:18 WIB

Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan memprotes keras saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/4). Akibatnya, majelis hakim sempat menskors persidangan.
Protes itu dikemukakan Luhut MP Pangaribuan lantaran saksi ahli yang bernama Dr Ir Asmiati Rasjid pernah sakit jiwa. Kepada majelis hakim, Luhut Pangaribuan menyatakan, berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSK) Hurip Waluya, Karang Tineung, Bandung, Jawa Barat, pada 3-15 Februari 1997, saksi ahli JPU, Dr Ir Asmiati Rasjid, dosen di Institut Management Telkom, Bandung, pernah menjadi pasien di rumah sakit jiwa tersebut, sehingga tidak bisa disumpah keterangannya.
Baca Juga:
Di sisi lain, Asmijati dinilai juga tidak jujur dan memiliki konflik interest karena masih berstatus sebagai pegawai salah satu operator di tanah air. "Pertama dia tidak jujur, di BAP dia menyatakan sebagai dosen di STT Telkom padahal sejak 2010 berdasarkan keterangan Yayasan Telkom yang menaungi sekolah tersebut, yang bersangkutan bukan lagi dosen. Di sisi lain sebagai pegawai Telkom sampai hari ini tentu ada conflict of interest. Padahal sebagai ahli dia harusnya netral, karenanya kami meminta majelis hakim mempertimbangkannya," kata Luhut.
Sedangkan ahli lainnya yang juga coba diajukan berasal dari BPKP, Nasrul Waton, Kasubdit Investigasi BPKP Pusat menurut Luhut, dengan adanya putusan sela PTUN yang menyatakan bahwa obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Maka hasil audit BPKP tidak bisa digunakan dan ini bisa melanggar ketetapan Menpan. Namun, meski sempat menskors persidangan, majelis hakim mengganggap persidangan tetap dilanjutkan.
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan memprotes keras saksi ahli yang dihadirkan Jaksa
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir