Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes

Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes
Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes
Luhut juga menegaskan bahwa Asmijati juga tidak paham definisi soal stasiun radio dalam PP 53 pasal 14 dalam hal pelaksanaan frekwensi bersama.

Setyanto P Sentosa, Ketua Mastel menyangsikan hadirnya Asmijati sebagai saksi ahli. "Yang bersangkutan menyatakan dirinya ahli, harusnya diteliti lagi serifikat keahliannya, kok selama ini yang bersangkutan tidak pernah ada sertifikat keahliannya," tegasnya.

Setyanto juga menyoal penjelasan ahli yang hanya berisi hal-hal normatif dan bukan kondisi di Indonesia. "Harusnya yang bersangkutan itu tidak capable untuk menjadi ahli," imbuhnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan memprotes keras saksi ahli yang dihadirkan Jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News