Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes
Kamis, 11 April 2013 – 19:18 WIB
Luhut juga menegaskan bahwa Asmijati juga tidak paham definisi soal stasiun radio dalam PP 53 pasal 14 dalam hal pelaksanaan frekwensi bersama.
Setyanto P Sentosa, Ketua Mastel menyangsikan hadirnya Asmijati sebagai saksi ahli. "Yang bersangkutan menyatakan dirinya ahli, harusnya diteliti lagi serifikat keahliannya, kok selama ini yang bersangkutan tidak pernah ada sertifikat keahliannya," tegasnya.
Setyanto juga menyoal penjelasan ahli yang hanya berisi hal-hal normatif dan bukan kondisi di Indonesia. "Harusnya yang bersangkutan itu tidak capable untuk menjadi ahli," imbuhnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan memprotes keras saksi ahli yang dihadirkan Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Dorong Prestasi Lahat
- Jukir Liar Sembunyi di Toilet Ketika Dirazia Petugas
- 3 Mobil Tabrakan Beruntun di Jagorawi Gegara Anak Kecil Menyeberang
- KPK Menyita 2 Mobil SYL yang Disembunyikan di Makassar, Bukan Kendaraan Murahan
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Deklarasikan 4 Wilayah di Bali, Menteri AHY: Semoga Perkuat Semangat Investasi