Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes

Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes
Pernah Sakit Jiwa, Saksi Ahli dari JPU Diprotes
Dalam persidangan ahli Ahli Asmijati Rasjid menegaskan bahwa ISP tidak diperkenankan memakan jaringan bergerak. "Jaringan yang diperbolehkan untuk ISP itu tidak boleh jaringan komunikasi bergerak seluler. Seandaipun bisa itu namanya bukan ISP lagi, tapi Mobile Virtual Network Operator, penyelenggara jaringan bergerak seluler dan itu tidak mungkin Jastel, ISP hanya bisa menggunakaan jaringan frekuensi tetap," terangnya.

Luhut Pangaribuan menjelaskan bahwa keterangan ahli sama sekali tidak mendukung dakwaan. "Saksi-saksi sebelumnya yang pernah dihadirkan selalu menjelaskan bahwa tidak ada tercatat frekuensi 2,1 Ghz sebagai aset IM2, jadi kalau di klaim IM2 memiliki frekuensi 2,1 Ghz harusnya tercatat, tetapi ini tidak," kata Luhut.

Pihaknya juga menyoroti pernyataan saksi fakta, Endah Fitriani, Mantan Manager Accounting IM2, menyatakan pemeriksaan mengenai kewajiban bayar BHP ini sudah transparan "Dalam proses Coklit (pencocokan dan penelitian), Kemenkominfo didampingi BPKP, dan tidak ada peringatan bahwa IM2 belum membayar BHP, dalam hal ini BHP frekuensi," imbuhnya.

Luhut juga menyangsikan kapabilitas ahli Asmijati Rasjid. "Sama sekali tidak ada background dari dia untuk meyakinkan kita bahwa dia sungguh-sungguh ahli dalam hal regulasi. Luhut mendasarkan ucapannya ini pada saat bertanya soal ISP pada saksi ahli. "Dia menjawab tadi bahwa ISP haruslah jaringan tetap, dasarnya apa? Dia bilang: itu menurut saya, artinya dia bukan ahli regulasi," imbuhnya.

JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan memprotes keras saksi ahli yang dihadirkan Jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News