Pernyataan Jaksa Agung Tegas Banget Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penolakan aktivis hak asasi manusia (HAM) terhadap hukuman mati, termasuk bagi koruptor, tidak bisa diterima begitu saja.
Menurutnya, sepanjang konstitusi memberi ruang yuridis dan kejahatan yang dilakukan sangat nyata merugikan bangsa dan negara, maka hukuman mati terhadap koruptor dapat diterapkan.
"Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan hukuman mati," ujar Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis (18/11).
Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi 'hak asasi' harus bergandengan tangan dengan kewajiban asasi.
Dengan kata lain, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, tetapi di sisi lain setiap orang juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.
ST Burhanuddin kemudian menjelaskan, pola dasar hukum Pancasila yakni adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Hal tersebut merupakan keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.
Penyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tegas banget soal hukuman mati bagi koruptor, begini.
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka