Pernyataan Mahfud MD soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Tegas Sekali

Selain itu, kata Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengumumkan hasil autopsi tersebut bakal dibuka.
"Jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," ucapnya.
Tokoh asal Madura itu menegaskan hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.
"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan," kata Mahfud.
Baca Juga: Tak Ada yang Tahu, Bharada E ke Tempat Ini Jalani Investigasi, Pak Ketua Kecolongan
Dia menyebut yang tidak boleh itu, misalnya ketika ada orang sakit menular maka itu jangan disiarkan atas atas permintaan yang bersangkutan. Sementara untuk kasus Brigadir J, situasinya berbeda.
"Ini, kan, bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tegas Mahfud MD. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan tegas soal hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua atau Brigadir J. Simak kalimatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon