Perpres 11 Tahun 2024: Daftar Gaji Terbaru PPPK, Bandingkan dengan Sebelumnya

Perpres 11 Tahun 2024: Daftar Gaji Terbaru PPPK, Bandingkan dengan Sebelumnya
Daftar gaji PPPK berdasar Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Foto: tangkapan layar Perpres

jpnn.com - JAKARTA - Gaji PPPK mengalami kenaikan berdasar Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Perpres 11 Tahun 2024 tentang gaji terbaru PPPK ini disebutkan bahwa kenaikan gaji PPPK ini dalam rangka meningkatkan kinerja.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian tercantum di Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.

Dijelaskan juga bahwa besaran gaji PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK perlu diubah.

Ketentuan mengenai perubahan gaji PPPK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Dalam Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 dicantumkan daftar gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan.

Mengenai daftar lengkap gaji terbaru PPPK bisa dilihat secara mendetail di Lampiran Perpres 11 Tahun 2024.

Di sini, JPNN.com hanya mencantumkan untuk masa kerja terendah di masing-masing golongan.

Berikut ini daftar gaji terbaru PPPK berdasar Perpres 11 Tahun 2024, silakan bandingkan dengan gaji PPPK sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News