Perpres 98 Tahun 2020: Gaji PPPK Berdasar Golongan dan Masa Kerja
Kamis, 01 Oktober 2020 – 18:50 WIB

Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK. Foto: dok pribadi for JPNN.com
Sedangkan manajemen kinerja, masa kontrak, serta disiplin PPPK diatur oleh MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuan di dalam Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 September 2020. (esy/jpnn)
Berdasar Perpres 98 Tahun 2020, masa kerja PPPK menjadi patokan dalam perhitungan besaran gaji.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK