Perpres Pemilu Tak Akan Persulit KPU

Perpres Pemilu Tak Akan Persulit KPU
Perpres Pemilu Tak Akan Persulit KPU
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang bantuan Pemda ke KPU bukan untuk mempersulit KPU. Karenanya, begitu draft Prepres ditandatangani Presiden dan diundangkan, pemerintah langsung akan melaksanakannya.

"Yang jelas, Perpres sudah ditangan Presiden. Begitu ditandatangani Presiden bisa langsung digunakan Pemda untuk memfasilitasi KPU," ujar Mardiyanto kepada wartawan di  Depdagri, Senin (5/1).

Menurutnya, dengan Prepres itu justru KPU akan terbantu. Alasannya, KPU akan mengalami beberapa kendala utamanya dalam penyebaran logistik pemilu di daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau dan terpencil. Perpres tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemda dalam memperlancar kegiatan KPU.

“Dengan Perpres itu, Pemda bisa langsung bergerak untuk memfasilitasi jika arus logistik pemilu tidak lancar. Jadi fungsinya hanya untuk memfasilitasi, agar penyelenggaraan pemilu bisa lebih lancar," tandasnya.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang bantuan Pemda ke KPU bukan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News