Persebaya Tekan PSSI: Cabut atau Digugat!

Persebaya Tekan PSSI: Cabut atau Digugat!
GUGAT - Kuasa hukum Persebaya M Soleh SH dan Humas Persebaya Amran Lawowe, saat bertemu wartawan di Jakarta, membicarakan rencana gugatan terhadap Komisi Banding PSSI dan PT LI. Foto: Charlie Lopulua/Indopos
Jika memang apa yang diinginkan adalah kebaikan persepakbolaan tanah air yang menjunjung tinggi fairplay mestinya Komding meralat apa yang sudah diputuskan. Hal itu menurut Sholeh dibenarkan oleh hukum sepakbola Indonesia seperti diatur dalam pasal 114 Peraturan Organisasi Nomor 06/PO-PSSI/III/2008 yang menyatakan Komdis dan atau Komding memiliki hak untuk meralat setiap kesalahan yang terjadi dalam mengambil keputusannya atau kesalahan-kesalahan lainnya yang terdapat dalam keputusannya setiap saat.

"Jika memang itikadnya baik, mestinya Komding segera meralat putusannya itu. Apalagi sampai saat ini Persebaya dan PT LI ternyata belum menerima SK dari Komding," bebernya.

Bagaimana jika Komding bersikukuh dengan putusannya dan PT LI tetap menggelar pertandingan ulang sesuai rekomendasi Komding? "Kami akan gugat Komding dan PT LI ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Kenapa kami gugat ke pengadilan, karena badan peradilan PSSI sudah tidak bisa memberi keadilan," tegasnya. Sholeh memarparkan jika kondisi ini tidak dilawan, maka akan menjadi preseden buruk bagi sepakbola Indonesia. "Kali ini Persebaya yang menjadi korban, karena tidak ada kepastian hukum bisa jadi musim berikutnya klub lain yang mengalami. Karena itu kondisi ini harus dilawan," lanjutnya.

Sementara itu, CEO PT LI Joko Driyono tetap berhati-hati berkomentar. "Lihat saja setelah pertandingan Perang Bintang tanggal 6 nanti," ujarnya singkat. (ali)

JAKARTA - Persebaya all out memperjuangkan penolakan terhadap keputusan Komisi Banding (Komding) PSSI yang mengabulkan banding Persik Kediri. Kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News