Persempit Izin Terbang, Jonan jadikan Satu Pintu

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan bakal mempersempit izin penerbangan dengan memberlakukan satu pintu saja, yakni menyatukan izin slot dan izin rute penerbangan. Hal itu dilakukan untuk mempermudah koordinasi, sehingga tidak lagi menimbulkan standar ganda.
"Nanti tidak ada lagi dua izin seperti itu, prosesnya satu. Sehingga tidak ada lagi debat soal izin," ucap Jonan saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Untuk saat ini Jonan belum memastikan apakah akan menghapus Koordinator Slot Indonesia (IDSC), yang selama ini mengatur slot penerbangan, baik rute domestik maupun internasional yang dibantu oleh Garuda Indonesia.
"Saya akan menghapuskan izin dua periode, yakni periode 'summer' (Maret-Oktober) dan periode 'winter' (Oktober-Maret). Jadi nanti tidak ada lagi izin 'winter' dan 'summer'. Nanti diaturnya sekali setahun saja," paparnya.
Selain itu, mantan Dirut PT KAI ini juga mewajibkan para pilot untuk diperiksa kesehatannya, sebelum diizinkan terbang. Ketentuan baru tersebut akan berlaku dalam waktu tiga bulan ke depan.
"LPPNPI (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesi/Airnav) akan siapkan dokter dan psikolog, jadi (pilot) harus diperiksa sebelum terbang. Ini harus konsisten dan tidak ada toleransi sama sekali," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan bakal mempersempit izin penerbangan dengan memberlakukan satu pintu saja, yakni menyatukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak