Persi Apresiasi Kemenkes dan BPJS Kesehatan
Sedangkan surat rekomendasi dikeluarkan Kemenkes setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019. Pada 2018 lalu, Kemenkes telah tiga kali menyurati rumah sakit dan pemda terkait pemenuhan syarat akreditasi.
”Kali ini Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dia pun telah menanyai kesanggupan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk melakukan akreditasi kepada rumah sakit yang telah tanda tangan komitmen. ”KARS bilang tiap bulan bisa 200 rumah sakit yang ditangani. Jadi saya optimis seluruh rumah sakit bisa terakreditasi,” tuturnya. (lyn)
Kemenkes dan BPJS Kesehatan tetap memberi kesempatan kepada RS yang belum terakreditasi untuk menjadi mitra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK