Persiapan Pilkada 2020 Bergulir
Sampai ada kejelasan soal desain pilkada serentak, semua pihak tetap mengacu pada regulasi saat ini. Memang ada beberapa usulan revisi berdasar evaluasi pilkada 2017 dan 2018. Namun, usulan tersebut tidak signifikan.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menyarankan persiapan pilkada serentak tidak perlu mengubah UU. Sebab, waktunya terlalu mepet dengan jadwal dimulainya tahapan pilkada. ’’Catatan-catatan yang pernah ada itu digarap saja di level peraturan KPU,’’ ujarnya.
Itu pun masih dengan catatan khusus. Yakni, Komisi II DPR berkomitmen menyediakan ruang konsultasi yang cepat dan cukup. ’’Kita ini jadi bermasalah dengan pelaksanaan akibat peraturan-peraturan yang terlambat,’’ lanjut Plt ketua KPU periode 2012–2017 itu.
Ada sejumlah catatan buruk pelaksanaan pilkada serentak yang memang perlu mendapat perhatian. Khususnya pelanggaran aturan oleh para peserta. Mulai politik uang hingga mobilisasi ASN. Belum lagi, ada petahana yang seenaknya mereposisi sejumlah pejabat menjelang puncak pilkada.
Menurut Hadar, bila celah-celah yang ada mampu ditutup dengan menggunakan peraturan KPU, tidak perlu mengubah UU. Revisi UU memerlukan waktu panjang karena melibatkan dua pihak, yakni DPR dan pemerintah. Berbeda halnya dengan peraturan KPU yang merupakan otoritas penuh KPU. KPU hanya diwajibkan berkonsultasi kepada komisi II dan pemerintah mengenai substansi aturan. (byu/c6/fat)
Tahun depan sedikitnya 270 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, akan mengadakan pilkada serentak. Meski demikian, KPU harus membuat persiapan secepatnya.
Redaktur & Reporter : Adil
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari Dirjen Nunuk, Berbahagialah P1 & Tendik, Semoga 2025 THR Naik Drastis
- KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres