Pertamina Diminta Umumkan Sanksi Daftar Hitam

Pertamina Diminta Umumkan Sanksi Daftar Hitam
Pertamina. Foto: JPNN

“BULL jelas melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). Kalau ada unsur korupsinya KPK harus menyidiknya," tegas dia.

Komentar Yusri, bahkan dari data bocoran BPK telah merekomendasikan kepada direksi Pertamina untuk menginstruksikan kepada SVP Shipping untuk melakukan pemutusan kerja sama penyewaan dan memberikan sanksi daftar hitam kepada BULL.

“Pertamina harus segera mengumumkan kepada publik soal sanksi yang akan diberikan perseroan kepada BULL. Pihak yang semestinya segera mengeluarkan sanksi itu Procurement Excellence Group (PEG)," ucap dia.(chi/jpnn)


Emiten berkode BULL tersebut disinyalir telah menyebabkan adanya kerugian material dan nonmaterial kepada Pertamina.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News