Pertamina Diminta Umumkan Sanksi Daftar Hitam
Minggu, 11 Maret 2018 – 04:26 WIB

Pertamina. Foto: JPNN
“BULL jelas melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). Kalau ada unsur korupsinya KPK harus menyidiknya," tegas dia.
Baca Juga:
Komentar Yusri, bahkan dari data bocoran BPK telah merekomendasikan kepada direksi Pertamina untuk menginstruksikan kepada SVP Shipping untuk melakukan pemutusan kerja sama penyewaan dan memberikan sanksi daftar hitam kepada BULL.
“Pertamina harus segera mengumumkan kepada publik soal sanksi yang akan diberikan perseroan kepada BULL. Pihak yang semestinya segera mengeluarkan sanksi itu Procurement Excellence Group (PEG)," ucap dia.(chi/jpnn)
Emiten berkode BULL tersebut disinyalir telah menyebabkan adanya kerugian material dan nonmaterial kepada Pertamina.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional