Pertamina Diminta Umumkan Sanksi Daftar Hitam
Minggu, 11 Maret 2018 – 04:26 WIB
“BULL jelas melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). Kalau ada unsur korupsinya KPK harus menyidiknya," tegas dia.
Baca Juga:
Komentar Yusri, bahkan dari data bocoran BPK telah merekomendasikan kepada direksi Pertamina untuk menginstruksikan kepada SVP Shipping untuk melakukan pemutusan kerja sama penyewaan dan memberikan sanksi daftar hitam kepada BULL.
“Pertamina harus segera mengumumkan kepada publik soal sanksi yang akan diberikan perseroan kepada BULL. Pihak yang semestinya segera mengeluarkan sanksi itu Procurement Excellence Group (PEG)," ucap dia.(chi/jpnn)
Emiten berkode BULL tersebut disinyalir telah menyebabkan adanya kerugian material dan nonmaterial kepada Pertamina.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang