Pertanyakan Rencana DPR Panggil Paksa Pimpinan KPK
Rabu, 03 Juli 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa DPR memang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa para pimpinan di komisi antirasuah itu dalam rangka Rapat Tim Pengawas Century. Namun, KPK megingatkan bahwa konteks pemanggilan paksa itu harus jelas.
“Kan sudah pernah dijelaskan juga, kalau ada upaya itu (pemanggilan paksa), kan memang itu kewenangan DPR. Tapi, harus jelas dulu dalam konteks apa pemanggilan paksa,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (3/7), di Kantor KPK.
Baca Juga:
Menurutnya, sebelumnya pimpinan KPK sudah memberitahukan ketidakhadiran mereka pada rapat dengan Timwas Century DPR hari ini melalui surat. “Semalam suratnya sudah dikirim ke Timwas,” tegasnya.
Dijelaskan Johan, ketidakhadiran pimpinan KPK di rapat dengan Timwas Century, Rabu (3/7), karena ada beberapa agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Misalnya, kata Johan, Ketua KPK Abraham Samad menghadiri pembekalan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa DPR memang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa para pimpinan di komisi antirasuah
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur