Pertengahan Januari, RI Cabut Moratorium TKI
Setelah Malaysia Sepakati Poin Krusial dalam MoU
Minggu, 06 Desember 2009 – 09:01 WIB
Pertengahan Januari, RI Cabut Moratorium TKI
Selain itu, Depkum dan HAM memberlakukan tarif gratis dalam pengajuan permohonan surat perjalanan RI bagi WNI tertentu atau WNI bermasalah. "Selama ini pembuatan paspor butuh waktu 7 hari, sekarang harus bisa selesai 4 hari," katanya. Depnakertrans juga mendukung langkah Depkum dan HAM membebaskan biaya paspor bagi TKI baru karena kebijakan itu akan mengurangi beban pekerja migran. (zul/dwi)
JAKARTA - Kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia-Malaysia makin membaik. Yang terbaru, pemerintah memastikan akan mencabut penghentian (moratorium)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir