Perubahan Angka di Form DA1 Tidak Berpengaruh pada Hasil Pemilu
Kamis, 11 Juli 2019 – 22:00 WIB
Kalau KPU tetap melanjutkan berarti melawan hukum. Nasdem akan melakukan upaya hukum. "Kalau ada pidana kami pidanakan," sambungnya.
Bahkan, jika perlu Partai Nasdem akan uji material keputusan Bawaslu dan KPU ke Mahkamah Agung (MA) karena keputusan dianggap sudah keluar dari koridor aturan yang ada. (flo/jpnn)
Mengubah SK KPU No 987 terkait hasil pemilu tidak bisa hanya berbasis pada surat DA1.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini