Perusahaan Migas Wajib Patuhi Aturan Outsourcing

Perusahaan Migas Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Perusahaan Migas Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Sesuai dengan isi surat edaran, lanjut Muhaimin, apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), maka  harus didasarkan pada PKWTT.

Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada PKWT.

Sementara untuk menjamin adanya perlindungan, kepastian hukum, kesejahteraan dan kelangsungan usaha, Muhaimin meminta perusahaan-perusahaan migas harus menerapkan syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian kerja Bersama (PKB) maupun perjanjian perusahaan (PP) bagi yang belum memiliki serikat pekerja.

“Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan, Hal ini diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” paparnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News