Perusahaan Sawit Tolak Bayar Pajak Galian C

Perusahaan Sawit Tolak Bayar Pajak Galian C
Perusahaan Sawit Tolak Bayar Pajak Galian C
SAMPIT – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari pajak galian C. Namun mereka harus bekerja keras untuk menagih pajak tersebut karena ada saja perusahaan yang menolak membayar pajak galian C, diantaranya perusahaan perkebunan kelapa sawit.

   

Disebutkan, sudah dua tahun ini sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit menolak membayar pajak galian C, padahal nilainya sangat besar yakni mencapai ratusan juta. DPPKAD mengaku kesulitan menagih karena terus mendapat penolakan dari pihak perusahaan dengan berbagai alasan.

     

"Pajak galian C itu artinya pemindahan yang sifatnya dikomersilkan untuk jalan, termasuk tanah atau segala macamnya. Untuk itu mereka diharuskan membayar pajak galian C nya. Saat kami tagih, mereka tidak mau membayar dan itu sudah dua tahun ini," kata Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kotim, Yurisetyabudi.

Budi mengungkapkan, diantara PBS yang menolak itu adalah PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) yang selama ini banyak disoroti publik, khususnya organisasi pecinta lingkungan, apalagi setelah tragedi kecelakaan yang menewaskan belasan karyawan beberapa waktu lalu. Menurutnya, PBS itu beralasan hanya terjadi miskomunikasi dengan Pemkab Kotim, sehingga pajaknya belum terbayar.

SAMPIT – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan bisa meningkatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News