Pesawat Pakistan Didenda Rp 120 juta

Pesawat Pakistan Didenda Rp 120 juta
Pesawat Pakistan Didenda Rp 120 juta
JAKARTA - Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) dipaksa mendarat di Bandara sultan Hasanudin, Makassar, Sulawesi Selatan. Selain diwajibkan mengurus izin penerbangan, pesawat domestik Pakitan ini juga didenda karena melanggar aturan-aturan penerbangan yang berlaku di Indonesia.

”Mereka harus mengurus ijin penerbangan ke Kementerian Perhubungan, dan pesawat itu akan dikenakan denda karena itu merupakan pesawat sipil jadi diberlakukan aturan-aturan sipil,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S Ervan kepada JPNN, Senin (7/3).

Bambang menyebtukan denda yang harus dibayar oleh pihak Pakistan International Airlines (PIA) Rp 120 juta sesuai dengan aturan penerbangan. ”Uang itu masuk kedalam kas negara dan bukan masuk kedalam kas Kemenhub, sementara untuk security clearance dan diplomatik clearance tidak dikenakan denda hanya diwajibkan mengurus dokumen yang dibutuhkan,” tandasnya.

Menurutnya, suatu pesawat apabila melintasi suatu negara harus memiliki izin penerbangan. Kata dia, untuk kasus  pesawat pakistan International Airlines yang dipaksa mendarat ditangani oleh tiga kementerian, yakni kementerian Luar Negeri (Diplomatik Clearing), Kementerian pertahanan (security clearing) dan Kementerian perhubungan (Flight Aproval). ”Jangankan pesawat asing, pesawat milik perusahan indonesia terbang di wilayah Indonesia harus memilki izin,” tandasnya.

JAKARTA - Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) dipaksa mendarat di Bandara sultan Hasanudin, Makassar, Sulawesi Selatan. Selain diwajibkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News