Pesawat Pakistan Didenda Rp 120 juta
Senin, 07 Maret 2011 – 20:43 WIB
JAKARTA - Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) dipaksa mendarat di Bandara sultan Hasanudin, Makassar, Sulawesi Selatan. Selain diwajibkan mengurus izin penerbangan, pesawat domestik Pakitan ini juga didenda karena melanggar aturan-aturan penerbangan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, suatu pesawat apabila melintasi suatu negara harus memiliki izin penerbangan. Kata dia, untuk kasus pesawat pakistan International Airlines yang dipaksa mendarat ditangani oleh tiga kementerian, yakni kementerian Luar Negeri (Diplomatik Clearing), Kementerian pertahanan (security clearing) dan Kementerian perhubungan (Flight Aproval). ”Jangankan pesawat asing, pesawat milik perusahan indonesia terbang di wilayah Indonesia harus memilki izin,” tandasnya.
”Mereka harus mengurus ijin penerbangan ke Kementerian Perhubungan, dan pesawat itu akan dikenakan denda karena itu merupakan pesawat sipil jadi diberlakukan aturan-aturan sipil,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S Ervan kepada JPNN, Senin (7/3).
Bambang menyebtukan denda yang harus dibayar oleh pihak Pakistan International Airlines (PIA) Rp 120 juta sesuai dengan aturan penerbangan. ”Uang itu masuk kedalam kas negara dan bukan masuk kedalam kas Kemenhub, sementara untuk security clearance dan diplomatik clearance tidak dikenakan denda hanya diwajibkan mengurus dokumen yang dibutuhkan,” tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) dipaksa mendarat di Bandara sultan Hasanudin, Makassar, Sulawesi Selatan. Selain diwajibkan
BERITA TERKAIT
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia