Petisi 28 Tetap Minta Satgas Anti Mafia Dibubarkan

Petisi 28 Tetap Minta Satgas Anti Mafia Dibubarkan
Petisi 28 Tetap Minta Satgas Anti Mafia Dibubarkan
JAKARTA - Petisi 28 belum bersikap atas penolakan permohonan uji materi Keputusan Presiden (Keppres) Satgas Anti Mafia Hukum. Namun menurut aktifis Petisi 28, Adhie Massardi, keberadaan Satgas yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto tetap harus dibubarkan.

“Mungkin besok kita bersikap,” kata Adhie yang dihubungi per telpon, Jumat (6/8) petang, guna dimintai tanggapan  tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan uji materi dari Petisi 28.

Adhie justru mengatakan, Satgas tetap harus dibubarkan karena pembentukannya yang hanya dengan Keppres, merupakan sebuah penyimpangan. Mantan juru bicara Kepresidenan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu mencurigai Satgas hanya alat untuk kepentingan pihak tertentu dengan mengintervensi lembaga penegak hukum.

Apakah Petisi 28 juga mencurigai kemungkinan Satgas mencampuri putusan MA sehingga gugatan atas Keppres Pengangkatan Satgas ditolak? Adhie tak menampik anggapan itu. "Kemungkinan satgas juga beroperasi di MA, sehingga gugatan kita ditolak,” kata tudingnya.

JAKARTA - Petisi 28 belum bersikap atas penolakan permohonan uji materi Keputusan Presiden (Keppres) Satgas Anti Mafia Hukum. Namun menurut aktifis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News