Petugas Gagalkan Penyelundupan 8 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste
Kamis, 12 Mei 2022 – 21:13 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menunjukkan barang bukti minyak goreng yang siap diekspor. Dok Humas Polri
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng tersebut diduga akan diekspor secara ilegal dan telah diamankan petugas.
Baca Juga: Kabar Terkini dari AKBP Tulus Soal Kasus yang Menimpa Polwan Briptu Suci Darma
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Sihard. (mcr28/jpnn)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan minyak goreng ke Timor Leste.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya