Petugas Mengamankan Belasan Kotak Amal
Sebagian besar kotak amal itu digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat guna kepentingan pembangunan atau kegiatan tertentu.
"Kami tidak melarang siapapun menggalang dana dari masyarakat. Namun, harus dilengkapi izin resmi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ahmad mengatakan pihaknya masih menunggu pemilik kotak amal untuk memberikan penjelasan penggunaan dana yang dihimpun serta membawa kelengkapan dokumen perizinan untuk memastikan kegiatan tidak melanggar hukum.
"Saya sarankan pengelola restoran dan rumah makan atau tempat usaha yang lain, jika ada seseorang yang menitipkan kotak amal untuk menggalang dana, hendaknya ditanyakan terlebih dahulu kelengkapan perizinan," katanya.
Saat ini, pihaknya masih dalam tahap persuasif supaya setiap ada kegiatan penggalangan dana dari masyarakat harus memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi tindak pelanggaran peraturan daerah," kata Ahmad Fauzi. (Antara/jpnn)
Belasan kotak amal atau kotak sumbangan diamankan oleh petugas, ini penyebabnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Sebegini Uang Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara yang Dicuri HH
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini