Petugas Partai & Despotisme Baru

Oleh Dhimam Abror Djuraid

Petugas Partai & Despotisme Baru
Tersangka kasus korupsi mengenakan rompi bertuliskan Tahanan KPK. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com

Dalam sistem negara despotik, korupsi dilakukan secara sistemis dan sistematis melibatkan elite-elite politik tertinggi yang mendapat restu langsung maupun tidak langsung dari presiden sebagai pemimpin tertinggi negara dan pemerintahan. Siapa yang melakukan korupsi di luar sistem akan dihabisi, apalagi kalau menjadi ancaman bagi kekuasaan.

Lembaga antikorupsi dibentuk, tetapi hanya menjadi aksesori supaya terlihat demokratis. Dalam praktiknya, lembaga antikorupsi itu dilemahkan sehigga menjadi mandul dan tidak berdaya, atau malah dipakai sebagai alat untuk mengintimidasi dan memberangus lawan.

Di negara despotik, mekanisme demokrasi berjalan seperti biasa. Ada pemilihan umum yang dilakukan secara rutin, tetapi pelaksanaannya sudah diatur dengan rapi dan hasilnya bisa direkayasa dengan kekuatan politik uang.

Kepala pemerintahan atau kepala negara menjadi pemain yang aktif dalam proses politik. Ketika terjadi suksesi, harus dipastikan bahwa pemimpin selanjutnya tetap akan melanjutkan sistem kekuasaan yang despotik.

Partai politik menjadi bagian dari kekuasaan despotik yang berkoalisi dengan kekuatan uang dan modal. Kekuatan despotik ini menjadi oligarki yang sangat kuat yang bisa menjamin kekuasaan despot bertahan lama.

Model despotik lama yang totaliter dan otoriter sudah tidak ada. Dahulu ada Stalin di Uni Soviet, Idi Amin di Uganda, Pol Pot di Vietnam, dan Soeharto di Indonesia.

Namun, model despot kuno itu sekarang sudah tidak laku. Yang muncul sekarang adalah despotisme yang bermetamorfosa menjadi ‘despotisme baru’.

Despotisme dengan wajah baru ini banyak bermunculan di seluruh dunia dan seolah-olah menampakkan wajah kekuasaan yang ramah dan prorakyat atau wong cilik.

Di negara dengan sistem republik yang demokrasinya lebih matang, korupsi masih sering terjadi dalam bentuk pelanggaran yang sistemis dan sistematis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News