PGRI: Segera Terbitkan Pedoman Anggaran Pendidikan

Banyak Pelanggaran Alokasi Dana di Tingkat Sekolah

PGRI: Segera Terbitkan Pedoman Anggaran Pendidikan
PGRI: Segera Terbitkan Pedoman Anggaran Pendidikan
JAKARTA- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menuntut  bahwa pemerintah harus segera menerbitkan pedoman perencanaan dan penggunaan anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persen. Tuntutan itu diserukan oleh ribuan anggota PGRI  di dalam aksi demonstrasi penolakan penghapusan Ditjen PMPTK  di depan Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Rabu (12/5).

"Alasan kami meminta kepada pemerintah agar segera menerbitkan pedoman anggaran tersebut, karena penggunaan anggaran pendidikan saat ini disinyalir belum efektif dan efisien. Sebaiknya harus ditata kembali ketentuan penggunaan dan jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan," ungkap Sulistyo.

Sulistyo mengatakan, saat ini sebaiknya pemerintah dapat lebih transparan dan akuntabel  dalam pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah. Pasalnya, sekolah sangat rentan terhadap penyalahgunaan. Menurutnya, saat ini juga banyak sekolah yang mempergunakan dananya tidak sesuai peruntukannya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris PGRI Provinsi Sumatera Utara, Rahman Siregar. Ia menerangkan bahwa sebaiknya dana alokasi khusus yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kemdiknas agar langsung diserahkan kepada Dinas Pendidikan daerah masing-masing.

JAKARTA- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menuntut  bahwa pemerintah harus segera menerbitkan pedoman perencanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News