PHS Bantah Terlibat Mafia Pajak
Rabu, 05 Mei 2010 – 03:46 WIB
tersebut. "Jadi, kami tidak habis pikir, kenapa justru kami yang disalahkan," ungkapnya. Bahkan, Jhonny mengklaim, sejak kasus tersebut, maka hak restitusi PPN milik PT PHS periode Agustus 2007 hingga Juni 2008, hingga kini masih tertahan dan belum bisa dicairkan. "Nilainya Rp 530 miliar," sebutnya. Restitusi PPN tersebut berasal dari transaksi pembelian crude palm oil (minyak sawit mentah) oleh PT PHS yang kemudian diekspor ke luar negeri, sehingga PT PHS berhak mendapatkan kembali restitusi PPN lebih bayar sebesar 10 persen yang telah dibayarkan PT PHS kepada suppliernya.
Baca Juga:
Menurut Jhonny, pihaknya juga pernah membahas permasalahan restitusi dan dugaan faktur pajak fiktif tersebut dengan pihak Ditjen Pajak pada Desember 2007.
"Saat itu, kami bertemu dengan Pak Darmin (Nasution, Dirjen Pajak saat itu) di sebuah hotel, di sela acara GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia).
Beliau bilang, akan dicek lagi. Tapi, sampai Beliau jadi (Pjs) Gubernur BI, kami belum mendapat jawaban," paparnya.
Kuasa Hukum PT PHS Agus Liana menambahkan, PT PHS tidak memiliki afiliasi apapun dengan supplier yang menerbitkan faktur pajak fiktif tersebut. Untuk itu,
pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar meminta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk membuka aliran dana dari PT PHS ke para supplier tersebut. "Ini agar semuanya jelas," ujarnya.
JAKARTA - Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeber dugaan aksi mafia pajak langsung mendapat reaksi. Manajemen PT Permata Hijau Sawit
BERITA TERKAIT
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru