PHS Bantah Terlibat Mafia Pajak

PHS Bantah Terlibat Mafia Pajak
PHS Bantah Terlibat Mafia Pajak
tersebut. "Jadi, kami tidak habis pikir, kenapa justru kami yang disalahkan," ungkapnya.  Bahkan, Jhonny mengklaim, sejak kasus tersebut, maka hak restitusi PPN milik PT PHS periode Agustus 2007 hingga Juni 2008, hingga kini masih tertahan dan  belum bisa dicairkan. "Nilainya Rp 530 miliar," sebutnya.  Restitusi PPN tersebut berasal dari transaksi pembelian crude palm oil (minyak sawit mentah) oleh PT PHS yang kemudian diekspor ke luar negeri, sehingga PT  PHS berhak mendapatkan kembali restitusi PPN lebih bayar sebesar 10 persen yang telah dibayarkan PT PHS kepada suppliernya.

Menurut Jhonny, pihaknya juga pernah membahas permasalahan restitusi dan dugaan faktur pajak fiktif tersebut dengan pihak Ditjen Pajak pada Desember 2007.

"Saat itu, kami bertemu dengan Pak Darmin (Nasution, Dirjen Pajak saat itu) di sebuah hotel, di sela acara GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia).

Beliau bilang, akan dicek lagi. Tapi, sampai Beliau jadi (Pjs) Gubernur BI, kami belum mendapat jawaban," paparnya.

Kuasa Hukum PT PHS Agus Liana menambahkan, PT PHS tidak memiliki afiliasi apapun dengan supplier yang menerbitkan faktur pajak fiktif tersebut. Untuk itu,

pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar meminta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk membuka aliran dana dari  PT PHS ke para supplier tersebut. "Ini agar semuanya jelas," ujarnya.

JAKARTA - Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeber dugaan aksi mafia pajak langsung mendapat reaksi. Manajemen PT Permata Hijau Sawit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News