PI Blok Migas Tunggu Setoran Modal Pemda

PI Blok Migas Tunggu Setoran Modal Pemda
PI Blok Migas Tunggu Setoran Modal Pemda
JAKARTA - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan bahwa participating interest (PI/saham bagi daerah penghasil) minyak dan gas bisa diberikan asalkan pemerintah daerah (Pemda) sudah menyiapkan dana penyertaan modal untuk pembelian saham. Hal itu disampaikan Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Hulu Migas, I Gde Pradnyana, Kamis (8/11), menanggapi persoalan PI bagi dua Pemda di Madura, Jawa Timur terkait pengelolaan blok migas.

Menurutnya, saham participating interest bisa langsung dibagi jika sudah memenuhi setidaknya dua kondisi. Pertama, sudah ada kesepakatan pembagian jatah saham antara Pemda Provinsi  dan kabupaten Pemda Tingkat II. Yang kedua,  Pemda sudah menyiapkan dana yang diperlukan sebagai penyertaan modal.

"Yang penting kesepakatan persentase kepemilikan. Kalau itu sudah ada, bahwa ada salah satu pihak yang belum setor uang, ya tak masalah. Yang belum menyetor tak usah kebagian saham dulu," kata Gde.

Ia mencontohkan PI bagi Pemda dari sebuah blok migas. Jika Pemda Provinsi dan kabupaten sepakat mengambil 10 persen jatah saham PI maka kedua pihak itu harus sepakat untuk berbagi saham dengan komposisi 50:50.

JAKARTA - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan bahwa participating interest (PI/saham bagi daerah penghasil) minyak dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News