Pilgub Jateng tak Ada Gugatan, KPU Senang
Kamis, 20 Juni 2013 – 17:58 WIB
“Padahal jika dikaji lebih mendalam, konflik pemilukada terjadi bukan karena cara memilihnya yang bersifat langsung, tetapi karena para kandidat dan pendukungnya tidak puas dengan hasil yang ditetapkan oleh KPU,” katanya.
Baca Juga:
Karena itu Husni menilai pemikiran mengembalikan pemilihan kepala daerah langsung menjadi dipilih kembali DPRD, tidak relevan. Sebab kalau pun pemilihannya di DPRD, pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan tetap akan berupaya memicu konflik.
Menurut Husni, koflik dapat diatasi salah satunya dengan terus meningkatkan netralitas KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilukada. Karena pembiayaan pemilukada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dapat saja menjadi ruang bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah incumbent (petahana) melakukan intervensi dalam penyelenggaraan tahapan.
“KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota banyak bersoal dengan penyelenggaraan Pemilukada. Ke depan hal ini yang akan terus kita tata. Jangan sampai KPU dituduh melakukan praktik jual beli suara. Kita perlu kepercayaan publik yang tinggi dalam penyelenggaraan pemilukada,” ujarnya.
JAKARTA - Sikap para calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang dapat menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai suatu bentuk
BERITA TERKAIT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Tim 7 Jokowi Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Membantu Masyarakat