Pilgub Kalteng Disebut Masuk Pilkada Serentak

Pilgub Kalteng Disebut Masuk Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng hampir pasti tidak bisa digelar tahun ini, apalagi salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), kemungkinan baru diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI besok (28/12). Kapan jadwal pencolosan?

Hingga kini, belum ada yang berani memastikan kapan Pilgub Kalteng digelar setelah gagal dilaksanakan 9 Desember 2015. Melihat masalah ini, anggota DPR RI Rahmat Nasution Hamka mengharapkan, agar lembaga penyelenggara pemilihan segera memberi kepastian tentang Pilgub Kalteng. 

"Meskipun pemungutan suara sudah lewat dari ketentuan,  itu terjadi lantaran ada proses hukum yang harus diselesaikan. Nah, karena Pilkada Kalteng masih masuk rezim Pilkada serentak, maka segera dilaksanakan, jangan ditunda hingga 2017," terang Rahmat kepada Kalteng Pos (grup JPNN), kemarin. 

Kenapa Pilkada Kalteng disebut masuk rezim pilkada serentak ? menurut Rahmat, sejauh ini komisi pemilihan umum (KPU) Kalteng sudah menjalani seluruh tahapan sejak 2015. 

"Nah, sekarang tinggal penyelesaiannya saja (pencoblosan, Red)," ucap Politikus dari PDI Perjuangan tersebut.
Mantan anggota DPRD Kalteng ini pun mendukung, apabila pemerintah dalam hal ini presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).Karena dia meyakini, Pilgub Kalteng masih memungkinkan dilaksanakan sebelum Maret 2016. "Kalau perlu Perppu agar Pilgub Kalteng bisa digelar, ya kita dukung," ujar anggota Komisi II DPR RI ini. (alh/ala/dkk/jpnn)


PALANGKA RAYA – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng hampir pasti tidak bisa digelar tahun ini, apalagi salinan putusan dari Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News