Pilkada 5 Daerah di Sumut Dipercepat
Selasa, 07 Mei 2013 – 09:11 WIB
JAKARTA - Lima kabupaten di wilayah Sumut masuk daftar 43 daerah yang jadwal pemilukadanya dipercepat di 2013. Yakni Kabupaten Padang Lawas, Langkat, Deliserdang, Tapanuli Utara, dan Dairi.
Gamawan menjelaskan, payung hukum pelaksanaan pemilkada yang mestinya digelar 2014 itu, cukup mengacu pasal 86 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir.
"Ketentuan dimaksud memungkinkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang msa jabatannya berakhir tahun 2014 dapat dilaksanakan pada tahun 2013," demikian kalimat Gamawan dalam Surat Edaran nomor 270/2305/SJ, tertanggal 6 Mei 2013, yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.
Namun, kata Gamawan, pelantikan kepala daerah dan wakilnya yang terpilih, tetap menunggu sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakilnya pada 2014.
JAKARTA - Lima kabupaten di wilayah Sumut masuk daftar 43 daerah yang jadwal pemilukadanya dipercepat di 2013. Yakni Kabupaten Padang Lawas, Langkat,
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR