Pilkada di Masa Corona, Azis Dorong Terbitkan Perppu ketimbang PKPU

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu), daripada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.
Menurut Azis, hal itu untuk mencegah terjadinya gugatan sekelompok ataupun perorangan terkait PKPU dalam Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19. "Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan undang-undang," ungkap Azis, Jumat (25/9).
Azis mengatakan sangat memungkinkan adanya pihak yang akan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung.
Sebab, ujar dia, UU Pilkada masih memperbolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye. "Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," ujar Azis.
Ia menambahkan masih ada waktu bagi pemerintah untuk menerbitkan perppu dan kemudian dibahas di DPR. "(Bila) pemerintah mau menerbitkan perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR," jelas dia. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Azis Syamsuddin mendorong pemerintah mengatur penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 dengan perppu ketimbang PKPU. Kalau PKPU, rawan digugat di MA.
Redaktur & Reporter : Boy
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus