Pilkada di Masa Corona, Azis Dorong Terbitkan Perppu ketimbang PKPU
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu), daripada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.
Menurut Azis, hal itu untuk mencegah terjadinya gugatan sekelompok ataupun perorangan terkait PKPU dalam Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19. "Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan undang-undang," ungkap Azis, Jumat (25/9).
Azis mengatakan sangat memungkinkan adanya pihak yang akan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung.
Sebab, ujar dia, UU Pilkada masih memperbolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye. "Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," ujar Azis.
Ia menambahkan masih ada waktu bagi pemerintah untuk menerbitkan perppu dan kemudian dibahas di DPR. "(Bila) pemerintah mau menerbitkan perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR," jelas dia. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Azis Syamsuddin mendorong pemerintah mengatur penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 dengan perppu ketimbang PKPU. Kalau PKPU, rawan digugat di MA.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dicopot atas Pengabaian PKPU
- Perihal Kenaikan Pajak Hiburan, HIPPI DKI Minta Presiden Segera Terbitkan Perppu
- Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Bekas Bupati Kukar Rita kepada eks Penyidik KPK
- Usut Kasus Dugaan Suap dan TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Panggil Azis Syamsuddin