Pimpinan GTKHNK35+: PPPK Banyak Kelemahannya, Pak Moeldoko Sudah Tahu

Pimpinan GTKHNK35+: PPPK Banyak Kelemahannya, Pak Moeldoko Sudah Tahu
Pengurus GTKHNK35+ saat bertemu Kepala KSP Moeldoko. Foto dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengungkapkan, banyak kelemahan dalam regulasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Di antaranya yang tercantum dalam PP Nonor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 16. Dalam pasal tersebut, guru honorer usia 35 tahun ke atas masih harus bersaing dengan pelamar umum yang berusia 20 tahun.

Kemudian Pasal 19 tentang seleksi dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas dan kelulusan. Pasal 37 tentang masa perjanjian kerja dan Pasal 53 tentang pemutusan hubungan kerja. Belum lagi kalau biaya penggajian dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD. 

"GTKHNK 35 ini sudah belasan tahun bahkan ada yang puluhan tahun mengabdikan diri kepada negara. Mengapa kami masih dipersulit, apalagi diarahkan ke PPPK yang hampir mirip dengan outshorching," kata Sigid kepada JPNN.com, Senin (1/2).

Saat audiensi pengurus GTKHNK35 dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko baru-baru ini, Sigid mengaku telah menyampaikan kelemahan-kelemahan regulasi PPPK tersebut.

"Semua kelemahan regulasi PPPK sudah kami sampaikan kepada Pak Moeldoko. Jadi beliau sudah tahu," ucapnya.

Dia menambahkan, Komisi II dan Komisi X DPR RI sudah memberikan dukungan terhadap upaya GTKHNK35 untuk meraih Keppres PNS.

Sebanyak 70% kepala daerah di Indonesia juga sudah mendukung dan ini masih terus bertambah karena APKASI sudah memberikan dukungan terhadap GTKHNK 35 .

Pengurus GTKHNK35+ sudah menyampaikan kepada kepala KSP Moeldoko tentang kelemahan regulasi PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News