Pimpinan KPK Ini Ungkap Status Hukum Bupati Bangkalan, Kasusnya Bikin Geleng-geleng

Pimpinan KPK Ini Ungkap Status Hukum Bupati Bangkalan, Kasusnya Bikin Geleng-geleng
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron berkaitan dengan proses hukum.

Menurut dia, Bupati Bangkalan sudah menjadi tersangka di KPK.

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin, kan, di tingkat penyelidikan kami cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kami lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan," tutur Alex.

"Ya, pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya," tegas pria berlatar belakang hakim itu.

Alex menyampaikan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron berkaitan dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan, bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan, umumnya seperti itu," kata Alex.

Seperti diketahui, KPK aktif melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Bangkalan.

Terbaru, KPK menggeledah kantor DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan, hingga BKDPSDA.

Kasus yang diduga melibatkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron berkaitan dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News