Pimpinan KPK Sebut Ketum Kadin Bakal Dipanggil Apabila Bukti Kasus Lukas Enembe Belum Cukup
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid apabila dipanggil sebanyak dua kali seharusnya keterangan yang bersangkutan sangat penting.
"Tentu kalau penyidik menganggap keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam rangka mendapat alat bukti yang cukup, pasti akan dipanggil ulang," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Meski demikian, pria yang akrab disapa Alex itu mengaku tidak mengetahui materi apa yang ingin digali penyidik terhadap Direktur Utama PT Indika Energy itu.
Menurut Alex, hal itu tentunya menjadi rahasia penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Itu menjadi domain penyidik dalam rangka mendapat alat bukti yang cukup," kata dia.
KPK sudah memanggil Arsjad Rasjid sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan selalu mangkir.
KPK menyebut Arsjad Rasjid mengetahui soal penyewaan pesawat jet pribadi yang dipakai Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
“Saksi itu keterangannya dibutuhkan untuk menerangkan lebih jelas suatu perkara. Dari informasi yang kami peroleh, apa yang dibutuhkan yaitu terkait dengan sewa menyewa private jet tersangka LE itu bisa diterangkan oleh saksi lain yang sebelumnya sudah kami periksa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/1).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui materi apa yang ingin digali penyidik terhadap Ketum Kadin Arsjad Rasjid.
- GPMI Berdemonstrasi di Depan Kantor Dompet Dhuafa Minta KPK Lakukan Audit
- Indikator: Kejagung Kembali jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- ALB: Anindya Membawa Angin Segar Akselerasi Hubungan Kadin-Pemerintah
- KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19
- KPK Menduga Dayang Dona Terlibat dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kaltim
- Sosok Ketua Umum Kadin Indonesia Harus Mendapat Dukungan Pemerintah