Pimpinan Tertinggi Ikhwanul Muslimin Ikut Dihukum Mati

Pimpinan Tertinggi Ikhwanul Muslimin Ikut Dihukum Mati
Pimpinan Tertinggi Ikhwanul Muslimin Ikut Dihukum Mati
Sejak pagi, keluarga dan kerabat para terdakwa memadati pengadilan di Kota Minya tersebut. Demi keamanan, pengadilan hanya menghadirkan 75 terdakwa dalam sidang kemarin. Mereka pun tidak hadir di ruang sidang, melainkan di penjara yang terhubung dengan pengadilan.

   

Badie sengaja tidak dihadirkan dan tetap mendekam di penjara Kota Kairo. Dakwaan terhadap para terdakwa itu beragam, mulai sabotase, pembunuhan, bergabung dengan jaringan teroris, hingga kepemilikan senjata ilegal.

   

Dalam sidang sebelumnya, Youssef menjatuhkan vonis mati terhadap 683 terdakwa. Sebagian besar di antaranya adalah aktivis Ikhwanul Muslimin. Selanjutnya, vonis tersebut diajukan kepada Grand Mufti Mesir Shawki Ibrahim Abdel Karim Allam. Pemimpin spiritual tertinggi Negeri Piramida itu memberikan sejumlah saran kepada Youssef yang lantas memperbarui vonisnya kemarin.

   

Soal vonis mati kepada 180 terdakwa tersebut, tim pembela Ikhwanul Muslimin bakal naik banding. Selama ini sidang hanya melibatkan sekitar 110 terdakwa. Sisanya, 573 orang, masih buron dan terpaksa menerima vonis in absentia. "Pengadilan melarang pengacara hadir dalam sidang untuk membela. Ini menyalahi HAM," ujar Mohammed Tosson, pengacara Ikhwanul Muslimin. (AP/AFP/hep/c14/tia)

MINYA - Setelah melaksanakan serangkaian sidang, Pengadilan Kriminal Minya akhirnya menentukan nasib para aktivis Ikhwanul Muslimin. Sabtu (21/6)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News