Pimpro Irigasi Divonis 2,6 Tahun

Pimpro Irigasi Divonis 2,6 Tahun
Pimpro Irigasi Divonis 2,6 Tahun
Sayangnya putusan hakim majelis persidangan kepada Ismail itu belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Sumolang SH. Hal ini terbukti usai putusan, Jaksa andalan Kejati Gorontalo itu masih menyatakan fikir-fikir  untuk menyatakan banding.

“Ya jelas kalau ditanya soal putusan hakim itu sikap saya selaku JPU tentu masih fikir-fikir untuk banding. Sebab putusan hakim itu dibawah 2/3 yakni dari tuntutan saya 4,6 Tahun denda 100 juta dan Subsider 6 bulan kurungan penjara. Namun, putusan hakim  hanya 2,6 tahun hukuman penjara,”tandas Yusuf Sumolang SH, saat diwawancarai Gorontalo Post seusai persidangan.(roy)

GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Gorontalo, terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News