Pimpro Irigasi Divonis 2,6 Tahun
Jumat, 19 November 2010 – 06:42 WIB

Pimpro Irigasi Divonis 2,6 Tahun
Sayangnya putusan hakim majelis persidangan kepada Ismail itu belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Sumolang SH. Hal ini terbukti usai putusan, Jaksa andalan Kejati Gorontalo itu masih menyatakan fikir-fikir untuk menyatakan banding.
Baca Juga:
“Ya jelas kalau ditanya soal putusan hakim itu sikap saya selaku JPU tentu masih fikir-fikir untuk banding. Sebab putusan hakim itu dibawah 2/3 yakni dari tuntutan saya 4,6 Tahun denda 100 juta dan Subsider 6 bulan kurungan penjara. Namun, putusan hakim hanya 2,6 tahun hukuman penjara,”tandas Yusuf Sumolang SH, saat diwawancarai Gorontalo Post seusai persidangan.(roy)
GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Gorontalo, terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?