Pintu Didobrak, Lia dan Ali Tertangkap Basah

Pintu Didobrak, Lia dan Ali Tertangkap Basah
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Lia dan Ali sempat tidak mau membukakan pintu rumah.

Petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu belakang.

Ali dan Lia diduga sempat melarutkan barbuk ke dalam air.

Polisi hanya berhasil menemukan satu paket kecil sabu-sabu dan uang Rp 19,1 juta.

Ali dan Lia dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dad/cah)


Pasangan suami istri Ali Maspuat (38) dan Liana ditangkap Satresnarkoba Polres Batara di rumah mereka di Jalan Kapten Piere Tendean, Muara Teweh,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News