Pintu Didobrak, Lia dan Ali Tertangkap Basah
Rabu, 09 Agustus 2017 – 14:14 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Lia dan Ali sempat tidak mau membukakan pintu rumah.
Petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu belakang.
Ali dan Lia diduga sempat melarutkan barbuk ke dalam air.
Polisi hanya berhasil menemukan satu paket kecil sabu-sabu dan uang Rp 19,1 juta.
Ali dan Lia dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dad/cah)
Pasangan suami istri Ali Maspuat (38) dan Liana ditangkap Satresnarkoba Polres Batara di rumah mereka di Jalan Kapten Piere Tendean, Muara Teweh,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH