Pintu Didobrak, Lia dan Ali Tertangkap Basah
Rabu, 09 Agustus 2017 – 14:14 WIB
Lia dan Ali sempat tidak mau membukakan pintu rumah.
Petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu belakang.
Ali dan Lia diduga sempat melarutkan barbuk ke dalam air.
Polisi hanya berhasil menemukan satu paket kecil sabu-sabu dan uang Rp 19,1 juta.
Ali dan Lia dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dad/cah)
Pasangan suami istri Ali Maspuat (38) dan Liana ditangkap Satresnarkoba Polres Batara di rumah mereka di Jalan Kapten Piere Tendean, Muara Teweh,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara