PKB Gundah, Nilai Muhaimin Cuma 5+
Kamis, 14 Oktober 2010 – 15:31 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ikhsan Abdullah menegaskan nilai lima plus (5+) yang diberikan oleh sejumlah pengamat dan polling salah satu media cetak terhadap kinerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menimbulkan kegundahan tersendiri di kalangan kader PKB. Ikhsan mencontohkan prihal kesepakatan ishlah PKB melalui forum muktamar yang harus diselenggarakan paling lambat tiga bulan setelah kesepakatan diteken oleh Muhaimin dengan pihak-pihak bersengketa. "Kesepakatan diteken 26 Juni 2010, berarti paling lambat 26 September muktamar harus dilaksanakan. Namun tanda-tanda ke arah itu belum tampak," tegasnya.
"Nilai lima plus yang diberikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar adalah nilai terburuk dari keseluruhan nilai yang diberikan kepada anggota Kabinet Indonesia Bersatu II. Kader PKB menjadi gundah-kelana dengan nilai itu," kata Ikhsan Abdullah, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (14/10).
Dikatakan Ikhsan, nilai lima plus yang diperoleh Menakertrans Muhaimin Iskandar sesungguhnya juga berkorelasi terhadap prilakunya dalam memimpin PKB yang hingga kini masih dalam bersengketa. "Mungkin itu benar karena apa yang dirasakan masyarakat juga dirasakan oleh kader PKB. Hingga detik ini tidak satupun agenda strategis PKB yang dia laksanakan secara bertanggung jawab," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ikhsan Abdullah menegaskan nilai lima plus (5+) yang diberikan oleh sejumlah pengamat
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR