PKB Muhaimin Dilarang Pakai Gambar Gus Dur

PKB Muhaimin Dilarang Pakai Gambar Gus Dur
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Haul ke - 4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Kantor DPP PPP Jakarta, Selasa (14/1) malam. Haul Gus Dur dihadiri istri mendiang Gus Dur, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Tokoh Politik Rizal Ramli, Wakil Ketua Dewan Pakar PPP Djan Faridz, KH. Noer Muhammad Iskandar dan Sekjen PPP Romahurmuziy. Foto: Fery Pradolo/INDOPOS

jpnn.com - JAKARTA - Keluarga Presiden Indonesia keempat, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melarang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menggunakan foto Gus Dur dalam atribut kampanye. Itu merupakan permintaan yang tertuang dalam surat wasiat Gus Dur.

"Itu sesuai dengan permintaan Gus Dur sesuai surat wasiatnya. Semua boleh pakai tanda gambar Gus Dur kecuali yang diwasiatkan Gus Dur, yaitu PKB di bawah kepemimpinan Bapak Muhaimin Iskandar," kata anak Gus Dur, Innayah Wahid usai menghadiri kegiatan Haul Keempat Gus Dur di DPP PPP, Selasa (14/1) malam.

Innayah mengatakan, PKB di bawah kepimpinan Cak Imin juga tidak diperkenankan menggunakan slogan dan tulisan Gus Dur. "Yang disebutkan Gus Dur tidak boleh, maka tidak boleh, apakah gambar, apakah nama, apakah tulisan, slogan otomatis tidak boleh," ujarnya.

Ketentuan itu hanya berlaku untuk PKB di bawah pimpinan Muhaimin. Partai lain boleh menggunakan gambar Gus Dur. Salah satu yang sudah mendapatkan izin adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Istri Gus Dur, Shinta Nuriyah Wahid mengatakan, PPP boleh menggunakan foto Gus Dur dalam setiap atribut kampanye. "Karena Gus Dur itu milik bangsa, maka gambar Gus Dur boleh dipakai siapa saja, kecuali yang satu disebutkan oleh Gus Dur tidak boleh," kata Shinta. (gil/jpnn)

JAKARTA - Keluarga Presiden Indonesia keempat, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melarang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Muhaimin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News