PKB Muhaimin Semestinya Tak Diverifikasi
Selasa, 26 April 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muktamar II Semarang, Ikhsan Abdullah, mengatakan, Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mestinya tidak memverifikasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diketuai Muhaimin Iskandar. Alasannya, karena hingga kini PKB masih dalam status bersengketa di Pengadilan. "Jadi kalau Menkumham tetap melakukan verifikasi terhadap PKB apalagi meloloskannya sebagai peserta Pemilu 2014, maka Menkumham terjebak melanggar UU," tegas Ikhsan.
"Undang-undang partai politik yang baru (UU Nomor 2 Tahun 2011) menegaskan bahwa partai yang bersengketa dan belum terselesaikan baik secara internal maupun eksternal di Pengadilan, tidak bisa diverifikasi Kemkumham," kata Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Selasa (26/4).
Menurutnya, hambatan bagi PKB Muhaimin dalam proses verifikasi itu terkait dengan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 33 UU Parpol. Pada Pasal 24 UU Parpol ditegaskan, dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muktamar II Semarang, Ikhsan Abdullah, mengatakan, Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham)
BERITA TERKAIT
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN