PKL Diperbolehkan Berjualan Saat HBKB, Tetapi

PKL Diperbolehkan Berjualan Saat HBKB, Tetapi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free daya (CFD) dengan pola terbatas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali menggelar hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada Minggu (29/5) nanti.

Kendati demikian, ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi oleh masyarakat yang hendak hadir saat HBKB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan HBKB hanya untuk kegiatan olahraga.

“Pedagang kaki lima (PKL) di luar koridor HBKB. Partisipan diperbolehkan setelah terdaftar di hbkb.jakarta.go.id,” ucap Syafrin dalam keterangannya, Jumat (27/5).

Masyarakat tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan, juga dilarang merokok, dan vaping.

“Penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti pengemis, pengamen, dan pemulung tidak diperbolehkan,” kata dia.

Dalam HBKB juga tak diperbolehkan adanya kegiatan politik atau yang menyinggung SARA.

HBKB terbatas nantinya bakal ada di enam titik, yakni Sudirman-Thamrin, Jalan Tomang Raya, Jalan Surya Pranoto, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Danau Sunter Selatan, dan Jalan Pemuda. (mcr4/jpnn)


Ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi oleh masyarakat selama kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB)


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News