PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berumur 40 Tahun Hanya dari Jalur Gubernur
Selasa, 17 Oktober 2023 – 15:41 WIB
Menurut Ray, jika PKPU-nya nanti tetap mencantumkan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota bisa maju capres atau cawapres, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati, wali kota) adalah status quo, karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” kata Ray Rangkuti. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ray Rangkuti mengusulkan dalam PKPU nanti dibuat klausul tegas hanya gubernur saja yang bisa maju capres atau cawapres.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com
BERITA TERKAIT
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen