PKS dan Partai Demokrat Resmi Usulkan Pansus Hak Angket Jiwasraya
Menurut dia, Pansus dibentuk untuk mendalami dan melakukan penyelidikan supaya persoalan Jiwasraya terang benderang, komprehensif, terkoordinasi dan tuntas. “Kami gunakan hak konstitusional usulkan hak angket,” kata Herman.
“Proses ini kami terima dan akan kami salurkan sesuai mekanisme. Ini menjadi perhatian,” kata Aziz Syamsuddin.
Mekanisme pengusulan hak angket diatur dalam Pasal 79, serta Pasal 199 sampai 209 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Selain itu, juga Pasal 164 serta 169 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Pasal 199 Ayat 1 menyatakan hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 Huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. (boy/jpnn)
Pansus dibentuk untuk mendalami dan melakukan penyelidikan supaya persoalan Jiwasraya terang benderang, komprehensif, terkoordinasi dan tuntas.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Demokrat Usung Khofifah-Emil untuk Pilkada Jawa Timur 2024
- Lia James
- Terinspirasi Syaikhu, Heri Koswara Bakal Menggalakkan Lagi Biopori di Bekasi
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja
- Jubir Demokrat Merespons Wacana Penambahan Kementerian, Begini Kalimatnya