PKS Sebut Fahri Lakukan Intervensi Tak Wajar
Kamis, 23 Juni 2016 – 09:52 WIB
"Kami kembali menegaskan bahwa Majelis Tahkim PKS sudah diproses sebagaimana UU Parpol. Dan telah sah di Kemenkumham. Dan proses persidangan (pemecatan) terhadapnya telah melalui berbagai tahapan yang benar," pungkasnya.
Diketahui, laporan Fahri ke MKD itu menyusul pemecatan dirinya oleh DPP PKS sebagai pimpinan DPR dan kader PKS. Laporan setebal 11 halaman itu disampaikan melalui Ketua DPR Ade Komarudin tanggal 29 April lalu.
Fahri menganggap ketiga petinggi PKS itu melanggar UU Parpol. Di antaranya mereka sebagai Majelis Tahkim yang memecat Fahri, dianggap tidak memiliki dasar hukum, Sohibul Iman sebagai Presiden PKS dianggap membuat kronologi pemecatan penuh kebohongan, dan alasan lainnya. (dli/dil/jpnn)
JAKARTA-DPP PKS yakin Mahkamah Kehormatan Dewan DPR tak akan menyidangkan laporan Fahri Hamzah terhadap tiga elitenya. Meski, MKD sudah mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit