PKS Sebut Fahri Lakukan Intervensi Tak Wajar
Kamis, 23 Juni 2016 – 09:52 WIB

Ketua DPP PKS bidang Polhukam Almuzzamil Yusuf. Foto: dok jpnn
"Kami kembali menegaskan bahwa Majelis Tahkim PKS sudah diproses sebagaimana UU Parpol. Dan telah sah di Kemenkumham. Dan proses persidangan (pemecatan) terhadapnya telah melalui berbagai tahapan yang benar," pungkasnya.
Diketahui, laporan Fahri ke MKD itu menyusul pemecatan dirinya oleh DPP PKS sebagai pimpinan DPR dan kader PKS. Laporan setebal 11 halaman itu disampaikan melalui Ketua DPR Ade Komarudin tanggal 29 April lalu.
Fahri menganggap ketiga petinggi PKS itu melanggar UU Parpol. Di antaranya mereka sebagai Majelis Tahkim yang memecat Fahri, dianggap tidak memiliki dasar hukum, Sohibul Iman sebagai Presiden PKS dianggap membuat kronologi pemecatan penuh kebohongan, dan alasan lainnya. (dli/dil/jpnn)
JAKARTA-DPP PKS yakin Mahkamah Kehormatan Dewan DPR tak akan menyidangkan laporan Fahri Hamzah terhadap tiga elitenya. Meski, MKD sudah mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas