PKS Siap Memperjuangkan Pasal Anti-LGBT di RUU KUHP
Selasa, 19 Desember 2017 – 20:40 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya banyak putusan MK yang membentuk norma baru. Misalnya, pada kasus Marcica Muchtar, MK mengesahkan hubungan keperdataan anak dengan ayahnya yang lahir di luar perkawinan sepanjang bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan.
Pada putusan 102 tahun 2009 MK juga membuat norma baru dengan memberikan hak mencoblos hanya dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor meskipun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Pada putusan lain MK juga mengatur bagaimana pembagian perolehan kursi pada tahap kedua. Ini juga membuktikan bahwa MK dapat membuat norma baru. Hal serupa juga terjadi saat MK memutus proses pemilihan Panwaslu di tahun 2010. (boy/jpnn)
PKS tegaskan siap memperjuangkan aspirasi anti-LGBT dalam pembahasan RUU KUHP di DPR
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- Lia James
- Terinspirasi Syaikhu, Heri Koswara Bakal Menggalakkan Lagi Biopori di Bekasi
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal